ANGGARAN
DASAR (AD)
UNIT
KEGIATAN PADUAN SUARA MAHASISWA
“SURYA
SAGITTA”
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
PERIODE
2013-2014
BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Mahasiswa “SURYA
SAGITTA” Universitas
Muhammadiyah Purworejo atau yang disingkat UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM
PSM SURYA SAGITTA didirikan di
Universitas Muhammadiyah Purworejo pada tanggal 1 Agustus 1999. Awal mula
berdirinya UKM tersebut bernama UKM MUSIK SURYA, kemudian berubah menjadi UKM
MUSIK PSM SURYA dan sejak tanggal 12 Oktober 2012 berubah lagi menjadi UKM PSM
“SURYA SAGITTA”.
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah salah satu bentuk
UKM yang berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Purworejo, yang bergerak di
bidang seni Paduan Suara Mahasiswa.
BAB II
ASAS, LANDASAN, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Asas
UKM PSM “SURYA SAGITTA” dalam setiap kegiatannya
berasaskan Islam.
Pasal 5
Landasan
UKM PSM “SURYA SAGITTA” berlandaskan nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan
Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan UKM PSM
“SURYA SAGITTA” adalah :
1. Mengembangkan
kegiatan kreativitas seni paduan suara dikalangan mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Purworejo;
2. Meningkatkan
apresiasi dalam bidang seni paduan suara;
3. Menumbuhkan
semangat kekeluargaan dalam berorganisasi;
4. Menciptakan
individu yang mampu menyalurkan ilmu seni
khususnya paduan suara berdasarkan asasnya.
Pasal 7
Sifat
UKM PSM “SURYA
SAGITTA bersifat “Kekeluargaan”
Pasal 8
Usaha-Usaha
Untuk
mencapai tujuan tersebut UKM PSM “SURYA SAGITTA” mengimplementasikannya dengan
berorientasi pada seni paduan suara.
BAB III
MOTTO, LAMBANG, DAN BENDERA
Pasal 9
Motto
“Satu Hati Dalam Harmoni”
Pasal 10
Lambang
Lambang
UKM PSM “SURYA SAGITTA” berbentuk lingkaran, di tengahnya terdapat simbol kunci
G, kunci F dan garis para nada berwarna ungu dengan warna dasar putih,
dikelilingi tulisan UKM PSM “SURYA SAGITTA” dan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PURWOREJO yang berwarna dasar ungu dipisahkan oleh dua bintang, dengan tulisan
dan bintang berwarna putih.
Tepi
dan batas lingkaran Lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA” berwarna hitam.
Pemaknaan :
1. Lambang
berbentuk lingkaran, mengartikan sebuah ikatan dalam organisasi. Lingkaran juga
bermakna suatu tekad dan tujuan yang sama, teguh pendirian, fleksibel, jujur
dan berkesinambungan.
2. Simbol
kunci G, kunci F dan garis para nada, mengartikan PSM “SURYA SAGITTA” berkarya
dalam bidang musik, khususnya PSM (Paduan Suara Mahasiswa).
3. Gambar
Bintang, mengartikan bahwa PSM “SURYA SAGITTA” dapat menjadi kebanggaan
Universitas Muhammadiyah Purworejo dan selalu berjuang untu menjadi yang
terbaik.
Arti Tulisan :
· Tulisan
UKM PSM SURYA SAGITTA, sebuah organisasi yang bergerak dibidang paduan suara di
bawah naungan Universitas Muhammadiyah
Purworejo dengan tujuan memberikan suatu daya pikat terhadap insan seni suara
pada khususnya, memberikan efek positif dalam setiap kegiatan yang dilakukan
dan menjadi kebanggaan dikalangan insan musik Indonesia khususnya dalam bidang
paduan suara.
· Tulisan
Universitas Muhammadiyah Purworejo, adalah lembaga yang menaungi PSM “SURYA
SAGITTA”.
Arti Warna:
· Warna
dasar “Ungu” pada tulisan UKM PSM “SURYA SAGITTA” dan Univesitas Muhammadiyah
Purworejo, bermakna warna dari cakra mahkota dan berhubungan dengan energi dari
fungsi tertinggi pikiran. Warna ungu sering digunakan untuk meningkatkan
kepercayaan diri dan menghilangkan keragu-raguan. “Ungu” memberikan kesana
spiritual yang misterius dan mampu menarik perhatian. Sifat dari warna ungu
juga melambangkan pengharapan, kegembiraan, keberanian, kemauan keras, dan
penuh semangat.
· Warna
dasar “Putih” pada kunci G, kunci F dan para nada, bermakna warna yang
menunjukkan kesucian, kedamaian, pencapaian diri, spiritualitas, kesederhanaan,
kesempurnaan, cahaya penerang, persatuan, dan keindahan. Sifat “Putih” yang
anggun, idealis, dan moralis yang teramat tinggi merupakan suatu kesempurnaan
yang dilahirkan kedunia.
· Warna
“Hitam” pada tepi dan batas lingkaran, bermakna keanggunan, kemakmuran, percaya
diri, kekuaatan dan ketegasan.
Jadi kesimpulan dari lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah :
Suatu organisasi yang bergerak dalam
bidang seni paduan suara. Organisasi UKM PSM “SURYA SAGITTA” ini, selalu berusaha menjadi kebanggaan bagi
Universtas Muhammadiyah Purworejo dan Insan Musik Indonesia khususnya dalam
bidang seni paduan suara.
Pasal 11
Bendera
Bendera
UKM PSM “SURYA SAGITTA” berwarna dasar putih, berbentuk persegi panjang yang
didalamnya terdapat lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
Pasal 12
Motto,
Lambang dan Bendera bersifat tetap dan tidak dapat berubah, kecuali dalam
keadaan darurat. Dalam pemutusan itupun harus melalui pihak-pihak yang
berwenang setidaknya Pihak Rektorat, Pembina, Ketua dan Pengurus Inti UKM PSM
“SURYA SAGITTA”.
BAB IV
LAGU WAJIB
Pasal 13
Lagu
wajib UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah Satu Hati Tak Boleh Sakit Hati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
UKM PSM “SURYA SAGITTA” terdiri dari:
1. Anggota
Penuh.
2. Anggota
Aktif.
3. Anggota
Istimewa.
4. Anggota
Kehormatan.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Pengurus UKM
PSM SURYA SAGITTA terdiri dari;
1. Ketua
umum.
2. Wakil
ketua umum.
3. Sekretaris
umum.
4. Bendahara
umum.
5. Devisi-devisi
yang dibutuhkan.
Pasal 16
Masa
bakti pengurus UKM PSM “SURYA SAGITTA”
selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
BAB VII
RAPAT
Pasal 17
Rapat
UKM PSM “SURYA SAGITTA” terdiri dari:
1.
Rapat Anggota.
a.
Rapat Rutin Anggota
b.
Rapat Anggota Istimewa
c.
Rapat Anggota Tahunan
2.
Rapat Pengurus
a. Rapat
Pengurus Harian
b. Rapat
Pengurus Bulanan
c. Rapat
Kerja atau Musyawarah Kerja
3.
Rapat Kepanitiaan
4.
Rapat Insidental
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur kemudian.
Lampiran :
Lambang “ UKM PSM SURYA SAGITTA ”
Bendera “ UKM PSM SURYA
SAGITTA ”
Ditetapkan di : Kampus Timur, Universitas Muhammadiyah Puworejo
Hari : Selasa
Tanggal : 12
November 2013
Pukul :
pukul 21.16 WIB
RAT
UKM
PSM “SURYA SAGITTA”
Ketua
Sidang Anggota
Lila Sari Handayani Titin Nur
Apriani
Anggota
Nurul
Aprianingsih
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
“SURYA SAGITTA”
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota penuh, adalah anggota yang merupakan pengurus
inti dari PSM “SURYA SAGITTA”.
2.
Anggota aktif, adalah semua anggota PSM “SURYA SAGITTA”
yang masih aktif dalam organisasi maupun kepelatihan di UKM PSM “SURYA SAGITTA” Universitas
Muhammadiyah Purworejo.
3.
Anggota Istimewa, adalah anggota PSM “SURYA SAGITTA” yang
jarang atau bahkan tidak aktif dalam organisasi dan kepelatihan di UKM PSM
“SURYA SAGITTA” Universitas Muhammadiyah Purworejo.
4.
Anggota kehormatan, adalah anggota dari PSM “SURYA
SAGITTA” yang telah diwisuda dari Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Pasal 2
Penerimaan
1.
Penerimaan anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA”
diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh
pengurus.
2.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada
pengurus UKM “PSM SURYA SAGITTA”.
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri (dengan catatan harus ada alasan yang
masuk akal dan disetujui kedua belah pihak)
3.
Di berhentikan oleh pengurus.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.
Mencemarkan nama baik UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
2.
Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM PSM “SURYA SAGITTA”
dan telah melalui proses administrasi (surat teguran, surat peringatan, surat
peringatan keras, pencabutan keanggotaan).
Pasal 5
Kewajiban
1.
Seluruh anggota wajib menjaga nama baik UKM PSM “SURYA
SAGITTA”, Universitas Muhammadiyah Purworejo dan Almamater.
2.
Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan
keputusan yang berlaku di UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
3.
Seluruh anggota wajib menaati dan selalu berpedoman pada
AD/ART yang telah disepakati.
4.
Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
5.
Seluruh anggota bertanggungjawab terhadap Keutuhan UKM
PSM “SURYA SAGITTA”.
Pasal 6
Hak
1. Anggota
penuh mempunyai hak untuk menetapkan peraturan, hak berbicara, hak dipilih dan
hak untuk memilih.
2. Anggota
aktif mempunyai hak untuk berbicara, hak dipilih dan hak memilih.
3. Anggota
istimewa mempunyai hak untuk memilih.
4. Anggota
kehormatan hanya memiliki hak berbicara.
BAB II
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1. Pelindung
UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo
2. Pembina
UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah Pembina
yang diusulkan oleh pihak Rektorat kepada UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
Pasal 8
Pengurus
1. Pengurus
adalah anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA” yang telah dipilih, ditetapkan, dan
disahkan dalm surat keputusan .
2. Badan Pengurus harian UKM PSM “SURYA SAGITTA”
adalah;
- Ketua
umum
- Wakil
ketua umum
- Sekretaris
umum
- Bendahara
umum
Pasal 9
Ketua
umum dipilih melalui musyawarah (pemilihan) anggota dan bertanggung jawab atas
terselenggaranya program organisasi serta melaksanakan program kerja selama 100
hari dan melaporkan kepada seluruh pengurus UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua Umum
1.
Bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota
dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembantu Rektor III Universitas
Muhammdiyah Purworejo.
2.
Bertanggungjawab atas keutuhan, kegiatan dan kelangsungan
hidup organisasi.
3.
Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Pasal 11
Wakil Ketua Umum
1.
Membantu Ketua umum dalam pengambilan keputusan.
2.
Bersama Ketua umum mengelola organisasi.
3.
Mengambil kebijakan yang bersifat penting dan menjadi
wakil dari ketua apabila ketua tidak ada.
Pasal 12
Sekretaris Umum
1.
Membantu Ketua dalam hal administrasi.
2.
Memanejemen tugas-tugas kesekretariatan.
Pasal 13
Bendahara Umum
1.
Mengelola keuangan organisasi.
2.
Bersama pengurus menyusun RAPB (Rencana Anggaran
Pembiayaan Belanja) organisasi.
3.
Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi.
BAB IV
RAPAT
Pasal 14
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKM PSM
“SURYA SAGITTA” yang dihadiri oleh
anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
Rapat
anggota terdiri dari:
1. Rapat
Rutin Anggota
Rapat yang diselenggarakan
setiap 2 (dua) bulan sekali pada tanggal 28 untuk mengevaluasi kegiatan yang
sudah dilaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan selanjutnya.
2. Rapat
Anggota Istimewa
Rapat yang diselenggarakan
apabila terdapat anggota yang selama 1 (satu) bulan tidak aktif dalam
organisasi. Rapat ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) bulan yang wajib diikuti
oleh pengurus inti dan anggota aktif.
3. Rapat
Anggota Tahunan
Rapat yang diselenggarakan
setiap 1 (satu) tahun sekali guna membahas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),
AD/ART, dan membahas pergantian kepengurusan organisasi.
Pasal 15
Rapat Pengurus
1. Rapat
Pengurus Harian
Rapat yang diselenggarakan
setiap 2 (dua) minggu sekali untuk membahas mengenai orhanisasi dan membahas
Program Kerja selanjutnya. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2.
Rapat Pengurus Bulanan
Rapat yang diselenggarakan
setiap 1 (satu) bulan sekali setiap tanggal 29 guna membahas laporan dari
tiap-tiap devisi, mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan
mengkoordinasikan kegiatan selanjutnya. Rapat Pengurus Bulanan dihariri oleh
semua pengurus (Pengurus Harian dan devisi-devisi yang ada di UKM PSM “SURYA
SAGITTA”).
3. Rapat
Kerja atau Musyawarah Kerja
Rapat pengurus yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah
pelaksanaan Re-Organisasi untuk membahas dan menetapkan program kerja yang akan
dilaksanakan selama 1 (satu) tahun kedepan dalam organisasi.
Pasal 16
Rapat Kepanitiaan
Rapat
Kepanitiaan adalah rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah
dibentuk oleh pengurus.
Pasal 17
Rapat Insidental
Rapat
Insidental adalah rapat yang diselenggarakan secara mendadak, karena ada
sesuatu hal yang harus dibicaraan dan sangat mendesak.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan UKM PSM SURYA SAGITTA yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
1.
Jenis dan besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus.
2.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran
keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus .
3.
Sumber dana UKM PSM SURYA SAGIITA berasal dari:
a.
Iuran pangkal anggota.
b.
Iuran anggota bulanan.
c.
Pendaftaran anggota baru.
d.
Dana kamahasiswaan kampus.
e.
Peserta kegiatan.
f.
Saldo kegiatan.
g.
Sumbangan halal dan tidak mengikat.
BAB VI
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 19
1.
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat
dan memelihara peralatan yang digunakan.
2.
Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus
sepengetahuan dan seizin dirut sebagai penanggung jawab.
3.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal
peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang
ditetapkan oleh pengurus UKM PSM SURYA SAGITTA.
a.
Meminjam dengan kembalian rusak, peminjam wajib mengganti.
b.
Meminjam fasilitas tanpa seizin dirut UKM PSM SURYA
SAGITTA, dikenakan sanksi sesuai ketetapan pengurus.
c.
Peminjam wajib mengisi buku peminjaman yang telah
disediakan.
BAB VII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 20
1. Prosedur
administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut:
a. Surat
menyurat organisasi dimanejemen oleh sekretaris secara umum.
b. Surat-surat
organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel
resmi organisasi.
c. Jika
ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh
koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d. Surat-surat
keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaan ditandatangani oleh
ketua.
e. Surat-surat
organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f. Surat
yang dikeluarkan devisi dan di tandatangani oleh ketua umum.
Kode-kode surat organisasi
adalah sebagai berikut;
1.
Surat Intern : No…../INT/…..
2.
Surat Ekstern : No…../EKS/…..
3.
Surat Keputusan : No…../SK/…..
4.
Surat Devisi : No....../DVS/.....
5.
Surat Tugas : No…../ST/…..
6.
Surat Mandat : No…../SM/…..
7.
Surat Keterangan : No…../SKT/…..
8.
Surat Undangan : No…../UND/…..
9.
Surat Pelaksanaan (Ijin) : No…../Juklak/…..
10.
Surat Kepanitiaan : No....../PNT/.........:
2.
Prosedur
administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut:
a. Permintaan
dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
b. Bendahara
memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara.
c. Setelah
disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash
bon.
d. Bendahara
berhak meminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan dana.
e. Hal-hal
yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.
f. Bendahara
berhak mengurangi dana apabila dana yang diajukan terlalu banyak atau tidak
sesuai dengan dana yang ada.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 21
1.
Sanksi diberikan kepada seluruh anggota UKM PSM SURYA
SAGITTA yang melanggar AD / ART.
2.
Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau
teguran secara lisan.
3.
Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKM
PSM SURYA SAGITTA.
Pasal 22
Setiap
sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran dari tiap anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini akan diatur kemudian.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kampus Timur, Universitas Muhammadiyah Puworejo
Hari : Selasa
Tanggal : 12 November 2013
Pukul : pukul 21.40WIB
RAT
UKM
PSM “SURYA SAGITTA”
Ketua Sidang
Lila Sari Handayani
|
Anggota
Titin Nur Apriani
|
Anggota
Nurul Aprianingsih
|
Lampiran Lambang
dan Bendera
0 komentar:
Post a Comment