Wednesday, February 19, 2014

AD Surya Sagitta UniversitasMmuhammadiyah Purworejo Periode 2013-2014

ANGGARAN DASAR (AD)
UNIT KEGIATAN PADUAN SUARA MAHASISWA
“SURYA SAGITTA”
UNIVERSITAS   MUHAMMADIYAH   PURWOREJO
PERIODE 2013-2014


BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Mahasiswa  “SURYA  SAGITTA”   Universitas Muhammadiyah Purworejo atau yang disingkat UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM PSM  SURYA SAGITTA didirikan di Universitas Muhammadiyah Purworejo pada tanggal 1 Agustus 1999. Awal mula berdirinya UKM tersebut bernama UKM MUSIK SURYA, kemudian berubah menjadi UKM MUSIK PSM SURYA dan sejak tanggal 12 Oktober 2012 berubah lagi menjadi UKM PSM “SURYA SAGITTA”.


Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM  PSM “SURYA SAGITTA” adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Purworejo, yang bergerak di bidang seni Paduan Suara Mahasiswa.

BAB II
ASAS, LANDASAN, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA

Pasal 4
Asas
UKM  PSM “SURYA SAGITTA” dalam setiap kegiatannya berasaskan Islam.

Pasal 5
Landasan
UKM  PSM “SURYA SAGITTA” berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan  Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan UKM  PSM “SURYA SAGITTA”  adalah :
1.    Mengembangkan kegiatan kreativitas seni paduan suara dikalangan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo;
2.    Meningkatkan apresiasi dalam bidang seni paduan suara;
3.    Menumbuhkan semangat kekeluargaan dalam berorganisasi;
4.    Menciptakan individu yang mampu menyalurkan ilmu seni  khususnya paduan suara berdasarkan asasnya.

Pasal 7
Sifat
UKM  PSM “SURYA SAGITTA bersifat “Kekeluargaan”

Pasal 8
Usaha-Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM PSM “SURYA SAGITTA” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada seni paduan suara.

BAB III
MOTTO, LAMBANG, DAN BENDERA

Pasal 9
Motto
“Satu  Hati Dalam Harmoni”

Pasal 10
Lambang
Lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA” berbentuk lingkaran, di tengahnya terdapat simbol kunci G, kunci F dan garis para nada berwarna ungu dengan warna dasar putih, dikelilingi tulisan UKM PSM “SURYA SAGITTA” dan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO yang berwarna dasar ungu dipisahkan oleh dua bintang, dengan tulisan dan bintang berwarna putih.
Tepi dan batas lingkaran Lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA” berwarna hitam.
Pemaknaan :
1.    Lambang berbentuk lingkaran, mengartikan sebuah ikatan dalam organisasi. Lingkaran juga bermakna suatu tekad dan tujuan yang sama, teguh pendirian, fleksibel, jujur dan berkesinambungan.
2.    Simbol kunci G, kunci F dan garis para nada, mengartikan PSM “SURYA SAGITTA” berkarya dalam bidang musik, khususnya PSM (Paduan Suara Mahasiswa).
3.    Gambar Bintang, mengartikan bahwa PSM “SURYA SAGITTA” dapat menjadi kebanggaan Universitas Muhammadiyah Purworejo dan selalu berjuang untu menjadi yang terbaik.

Arti Tulisan :
·      Tulisan UKM PSM SURYA SAGITTA, sebuah organisasi yang bergerak dibidang paduan suara di bawah naungan  Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan tujuan memberikan suatu daya pikat terhadap insan seni suara pada khususnya, memberikan efek positif dalam setiap kegiatan yang dilakukan dan menjadi kebanggaan dikalangan insan musik Indonesia khususnya dalam bidang paduan suara.
·      Tulisan Universitas Muhammadiyah Purworejo, adalah lembaga yang menaungi PSM “SURYA SAGITTA”.

Arti Warna:
·      Warna dasar “Ungu” pada tulisan UKM PSM “SURYA SAGITTA” dan Univesitas Muhammadiyah Purworejo, bermakna warna dari cakra mahkota dan berhubungan dengan energi dari fungsi tertinggi pikiran. Warna ungu sering digunakan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan menghilangkan keragu-raguan. “Ungu” memberikan kesana spiritual yang misterius dan mampu menarik perhatian. Sifat dari warna ungu juga melambangkan pengharapan, kegembiraan, keberanian, kemauan keras, dan penuh semangat.
·      Warna dasar “Putih” pada kunci G, kunci F dan para nada, bermakna warna yang menunjukkan kesucian, kedamaian, pencapaian diri, spiritualitas, kesederhanaan, kesempurnaan, cahaya penerang, persatuan, dan keindahan. Sifat “Putih” yang anggun, idealis, dan moralis yang teramat tinggi merupakan suatu kesempurnaan yang dilahirkan kedunia.
·      Warna “Hitam” pada tepi dan batas lingkaran, bermakna keanggunan, kemakmuran, percaya diri, kekuaatan dan ketegasan.

Jadi kesimpulan dari lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA”  adalah :
          Suatu organisasi yang bergerak dalam bidang seni paduan suara. Organisasi UKM PSM “SURYA SAGITTA” ini,  selalu berusaha menjadi kebanggaan bagi Universtas Muhammadiyah Purworejo dan Insan Musik Indonesia khususnya dalam bidang seni paduan suara.

Pasal 11
Bendera
Bendera UKM PSM “SURYA SAGITTA” berwarna dasar putih, berbentuk persegi panjang yang didalamnya terdapat lambang UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

Pasal 12
Motto, Lambang dan Bendera bersifat tetap dan tidak dapat berubah, kecuali dalam keadaan darurat. Dalam pemutusan itupun harus melalui pihak-pihak yang berwenang setidaknya Pihak Rektorat, Pembina, Ketua dan Pengurus Inti UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

BAB IV
LAGU WAJIB

Pasal 13
Lagu wajib UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah Satu Hati Tak Boleh Sakit Hati.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA”  terdiri dari:
1.    Anggota Penuh.
2.    Anggota Aktif.
3.    Anggota Istimewa.
4.    Anggota Kehormatan.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Pengurus UKM PSM SURYA SAGITTA terdiri dari;
1.    Ketua umum.
2.    Wakil ketua umum.
3.    Sekretaris umum.
4.    Bendahara umum.
5.    Devisi-devisi yang dibutuhkan.

Pasal 16
Masa bakti pengurus UKM  PSM “SURYA SAGITTA” selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

BAB VII
RAPAT

Pasal 17
Rapat UKM PSM “SURYA SAGITTA” terdiri dari:
1.         Rapat Anggota.
a.    Rapat Rutin Anggota
b.    Rapat Anggota Istimewa
c.    Rapat Anggota Tahunan
2.         Rapat Pengurus
a.    Rapat Pengurus Harian
b.    Rapat Pengurus Bulanan
c.    Rapat Kerja atau Musyawarah Kerja
3.         Rapat Kepanitiaan
4.         Rapat Insidental
                                      
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur kemudian.
Lampiran : Lambang “ UKM PSM SURYA SAGITTA ”
                   Bendera “ UKM PSM SURYA SAGITTA ”

            Ditetapkan  di                         :   Kampus Timur,  Universitas Muhammadiyah Puworejo
            Hari                             :   Selasa
            Tanggal                       :   12 November 2013
            Pukul                           :   pukul 21.16 WIB   

RAT
UKM PSM “SURYA SAGITTA”


Ketua Sidang                                                  Anggota

 Lila Sari Handayani                                       Titin Nur Apriani
Anggota


Nurul Aprianingsih











ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
“SURYA SAGITTA”
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.    Anggota penuh, adalah anggota yang merupakan pengurus inti dari PSM “SURYA SAGITTA”.
2.    Anggota aktif, adalah semua anggota PSM “SURYA SAGITTA” yang masih aktif dalam organisasi maupun kepelatihan  di UKM PSM “SURYA SAGITTA” Universitas Muhammadiyah Purworejo.
3.    Anggota Istimewa, adalah anggota PSM “SURYA SAGITTA” yang jarang atau bahkan tidak aktif dalam organisasi dan kepelatihan di UKM PSM “SURYA SAGITTA” Universitas Muhammadiyah Purworejo.
4.    Anggota kehormatan, adalah anggota dari PSM “SURYA SAGITTA” yang telah diwisuda dari Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Pasal 2
Penerimaan
1.    Penerimaan anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA” diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
2.    Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKM “PSM SURYA SAGITTA”.

Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.    Meninggal dunia.
2.    Mengundurkan diri (dengan catatan harus ada alasan yang masuk akal dan disetujui kedua belah pihak)
3.    Di berhentikan oleh pengurus.

Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.    Mencemarkan nama baik UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
2.    Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM PSM “SURYA SAGITTA” dan telah melalui proses administrasi (surat teguran, surat peringatan, surat peringatan keras, pencabutan keanggotaan).

Pasal 5
Kewajiban
1.    Seluruh anggota wajib menjaga nama baik UKM PSM “SURYA SAGITTA”, Universitas Muhammadiyah Purworejo dan Almamater.
2.    Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
3.    Seluruh anggota wajib menaati dan selalu berpedoman pada AD/ART yang telah disepakati.
4.    Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
5.    Seluruh anggota bertanggungjawab terhadap Keutuhan UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

Pasal 6
Hak
1.    Anggota penuh mempunyai hak untuk menetapkan peraturan, hak berbicara, hak dipilih dan hak untuk memilih.
2.    Anggota aktif mempunyai hak untuk berbicara, hak dipilih dan hak memilih.
3.    Anggota istimewa mempunyai hak untuk  memilih.
4.    Anggota kehormatan hanya memiliki hak berbicara.
BAB II
STRUKTUR PENGURUS

Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.    Pelindung UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo
2.    Pembina UKM PSM “SURYA SAGITTA”  adalah Pembina yang diusulkan oleh pihak Rektorat kepada UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

Pasal 8
Pengurus
1.    Pengurus adalah anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA” yang telah dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalm surat keputusan .
2.    Badan  Pengurus harian UKM PSM “SURYA SAGITTA” adalah;
-       Ketua umum
-       Wakil ketua umum
-       Sekretaris umum
-       Bendahara umum

Pasal 9
Ketua umum dipilih melalui musyawarah (pemilihan) anggota dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi serta melaksanakan program kerja selama 100 hari dan melaporkan kepada seluruh pengurus UKM PSM “SURYA SAGITTA”.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 10
Ketua Umum
1.    Bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembantu Rektor III Universitas Muhammdiyah Purworejo.
2.    Bertanggungjawab atas keutuhan, kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
3.    Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.

Pasal 11
Wakil Ketua Umum
1.    Membantu Ketua umum dalam pengambilan keputusan.
2.    Bersama Ketua umum mengelola organisasi.
3.    Mengambil kebijakan yang bersifat penting dan menjadi wakil dari ketua apabila ketua tidak ada.

Pasal 12
Sekretaris Umum
1.    Membantu Ketua dalam hal administrasi.
2.    Memanejemen tugas-tugas kesekretariatan.

Pasal 13
Bendahara Umum
1.    Mengelola keuangan organisasi.
2.    Bersama pengurus menyusun RAPB (Rencana Anggaran Pembiayaan Belanja) organisasi.
3.    Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi.
BAB IV
RAPAT

Pasal 14
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKM PSM “SURYA SAGITTA”  yang dihadiri oleh anggota UKM PSM “SURYA SAGITTA”.
Rapat anggota terdiri dari:
1.    Rapat Rutin Anggota
Rapat yang diselenggarakan setiap 2 (dua) bulan sekali pada tanggal 28 untuk mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan selanjutnya.
2.    Rapat Anggota Istimewa
Rapat yang diselenggarakan apabila terdapat anggota yang selama 1 (satu) bulan tidak aktif dalam organisasi. Rapat ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam kurun waktu  maksimal 1 (satu) bulan yang wajib diikuti oleh pengurus inti dan anggota aktif.
3.    Rapat Anggota Tahunan
Rapat yang diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali guna membahas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), AD/ART, dan membahas pergantian kepengurusan organisasi.

Pasal 15
Rapat Pengurus
1.    Rapat Pengurus Harian
Rapat yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali untuk membahas mengenai orhanisasi dan membahas Program Kerja selanjutnya. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2.    Rapat Pengurus Bulanan
Rapat yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali setiap tanggal 29 guna membahas laporan dari tiap-tiap devisi, mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan selanjutnya. Rapat Pengurus Bulanan dihariri oleh semua pengurus (Pengurus Harian dan devisi-devisi yang ada di UKM PSM “SURYA SAGITTA”).
3.    Rapat Kerja atau Musyawarah Kerja
Rapat pengurus yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Re-Organisasi untuk membahas dan menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun kedepan dalam organisasi.

Pasal 16
Rapat Kepanitiaan
Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

Pasal 17
Rapat Insidental
Rapat Insidental adalah rapat yang diselenggarakan secara mendadak, karena ada sesuatu hal yang harus dibicaraan dan sangat mendesak.

BAB V
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
Perbendaharaan UKM PSM SURYA SAGITTA yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.                  Jenis dan besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus.
2.                  Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus .
3.                  Sumber dana UKM PSM SURYA SAGIITA berasal dari:
a.         Iuran pangkal anggota.
b.         Iuran anggota bulanan.
c.         Pendaftaran anggota baru.
d.        Dana kamahasiswaan kampus.
e.         Peserta kegiatan.
f.          Saldo kegiatan.
g.         Sumbangan halal dan tidak mengikat.

BAB VI
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI

Pasal 19
1.                  Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan.
2.                  Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin dirut sebagai penanggung jawab.
3.                  Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM PSM SURYA SAGITTA.
a.                   Meminjam dengan kembalian rusak,  peminjam wajib mengganti.
b.                  Meminjam fasilitas tanpa seizin dirut UKM PSM SURYA SAGITTA, dikenakan sanksi sesuai ketetapan pengurus.
c.                   Peminjam wajib mengisi buku peminjaman yang telah disediakan.

BAB VII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 20
1.    Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut:
a.     Surat menyurat organisasi dimanejemen oleh sekretaris secara umum.
b.    Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c.     Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d.    Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaan ditandatangani oleh ketua.
e.     Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f.     Surat yang dikeluarkan devisi dan di tandatangani oleh ketua umum.

Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut;
1.         Surat Intern : No…../INT/…..
2.         Surat Ekstern : No…../EKS/…..
3.         Surat Keputusan : No…../SK/…..
4.         Surat Devisi : No....../DVS/.....
5.         Surat Tugas : No…../ST/…..
6.         Surat Mandat : No…../SM/…..
7.         Surat Keterangan : No…../SKT/…..
8.         Surat Undangan : No…../UND/…..
9.         Surat Pelaksanaan (Ijin) : No…../Juklak/…..
10.     Surat Kepanitiaan : No....../PNT/.........:

2.        Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut:
a.     Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
b.    Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua dan bendahara.
c.     Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash bon.
d.    Bendahara berhak meminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan dana.
e.     Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.
f.     Bendahara berhak mengurangi dana apabila dana yang diajukan terlalu banyak atau tidak sesuai dengan dana yang ada.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 21
1.        Sanksi diberikan kepada seluruh anggota UKM PSM SURYA SAGITTA yang melanggar AD / ART.
2.        Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara lisan.
3.        Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKM PSM SURYA SAGITTA.

Pasal 22
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus serta mempertimbangkan saran dari tiap anggota.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 23

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan  di             :   Kampus Timur,  Universitas Muhammadiyah Puworejo
Hari                             :   Selasa
Tanggal                       :   12 November 2013
Pukul                           :   pukul 21.40WIB    







RAT
UKM PSM “SURYA SAGITTA”

Ketua Sidang


Lila Sari Handayani
Anggota


Titin Nur Apriani
Anggota


Nurul Aprianingsih

                                                           

                                               

















Lampiran Lambang dan Bendera 

0 komentar:

Post a Comment