RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana perekonomian nasional Indonesia?
2. Bagaimana Penguasaan kekayaan negara Indonesia?
PEMBAHASAN MASALAH
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah tujuan kebijakan politik ekonomi nasional, yang secara populer disebut masyarakat adil dan makmur. Kebijakan politik ekonomi nasional tersebut dijabarkan dalam pasal 33 UUD 1945, ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan.
A. Perekonomian Nasional
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perkataan disusun artinya direstruktur, mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipator) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipator).
Jadi, asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia merdeka. Usaha bersama dan asas kekeluargaan adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana partisipasi dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan emansipasi. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi.
Demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi nasional Indonesia menganut prinsip produksi harus dikerjakan oleh semua dan untuk semua, di bawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat, bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang mengarah pada pembangunan negara kesejahteraan (Welfare State), dengan peran negara yang dominan. Usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan akan efektif dengan bimbingan negara.
Lima peran negara yang sangat penting dalam proses perekonomian nasional, yakni :
(1) Menguasai produksi yang penting bagi negara,
(2) Menguasai seluruh kekayaan alam nasional,
(3) Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar,
(4) Menyelenggarakan sistem jaminan sosial,
(5) Menyediakan fasilitas dan pelayanan umum.
Dalam pembangunan demokrasi ekonomi terdapat enam prinsip yakni :
(1) Kebersamaan, sebagai intinya;
(2) Efisiensi yang berkeadilan;
(3) Berkelanjutan;
(4) Berwawasan lingkungan;
(5) Kemandirian;
(6) Keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan nasional.
0 komentar:
Post a Comment