Saturday, June 1, 2013

Makalah Pendidikan Akhal Dalam Anti Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belaang
Maraknya pelanggaran yang di lakukan oleh para pejabat negara yang terkait dengan kasus korupsi merupakan sebuah pencerminan di mana sistem pemerintahan dan pengawasan terhadap kinerja para aparatur negara masih sangat minim. Saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi seaakan sudah menjadi hal yang biasa di mata masyarakat tetapi juga merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari Korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara. Korupsi telah melanggar hukum dan juga melanggar nilai-nilai pancasila.
 Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hokum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi. Kewenangan yang luas meliputi Koordinasi dangan instansi lain, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring. Sebagaimana diketahui secara umum para ahli membagi dua lembaga Negara yaitu Lembaga negara utama (main State’s organ) dan Lembaga negara pembantu (auxiliary State’s organ). Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara pembantu yang bersifat independen, hal ini akan menimbulkan masalah yaitu tentang kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Ada sebagian besar yang beranggapan bahwa Komisi
B.     Tujuna penulisan
1.      Agar mahasiswa mampuh menjadi pemimpin yang bijak dan anti korupsi. Dan menjadi panutan bagi sesame manusia.
2.      Mampu menerapkan pendidikan karakter yang baik.
3.      Menjadikan mahasiswa yang mempunyai akhlak yang muliya.
C.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengaruh pendidkan  akhlak dalam membentuk jiwa yang anti korupsi ?
2.      Kapan waktunya yang tepat untuk penerapkan anti korupsi ?



BAB II
LANDASAN TEORI

A.   Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang  jaka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan negara. . Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhada psumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan kekuatan formal untuk memperkaya diri sendiri.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.p
1.         Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi.
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.       Peninggalan pemerintahan kolonial.
b.      Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c.       Gaji yang rendah.
d.      Persepsi yang populer.
e.       Pengaturan yang bertele-tele.
f.       Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Disisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a.       Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b.      Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c.       Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintahdengan upeti atau suap.
d.      Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e.       Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f.       Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g.      Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.    Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
b.    Warisan pemerintahan kolonial.
c.    sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
2.      Akibat-akibat korupsi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
B.      Pengertian Pendidikan Akhlak
akhlak adalah sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak (akhlaq) di artikan sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama. Meskipun kata akhlak berasal dari Bahasa Arab, tetapi kata akhlak tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Kebanyakan kata akhlak dijumpai dalam hadis.
Satu dari dimensi manusia adalah akhlak yang berpengaruh penting pada keyakinan dan perilakunya. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan penekanan serius pada dimensi akhlak manusia, bahkan sebagian besar ajaran Islam ada pada bagian akhlak.
Pendidikan akhlak adalah usaha sadar dan tidak sadar yang dilakukan oleh seorang pendidik untuk membentuk tabiat yang baik pada seoran anak didik, sehingga terbentuk manusia yang taat kepada Allah. Pembentukan tabiat ini dilakukan oleh pendidik secara kontinue dengan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam pendidikan akhlak ada tiga unsur yang memiliki peran penting; tujuan, prinsip dan metode. Tujuan Pendidikan Akhlak menunjukkan jalur umum sebuah proses pendidikan dan menunjukkan arah dan tempat bergerak kepada pendidik dan anak didik. Sementara prinsip dan metode menentukan bagaimana melewati jalur ini dan kaidah yang harus dikuasai untuk melewatinya.



BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi sekarang ini sudah mulai diterap sejak dini, banyak sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan anti korupsi disetiap mata pelajarang. Hal tersebut bertujuan untuk pendidikan akhlak sejak dini mungkin.
Sebagai mahasiswa calon pendidikan anak-anak bangsa, harus mampuh menerappkan pendidikan akhlak yang baik bagi perseta didiknya dan yang sesuai dengan prosinya kebutuhannya agar anak mampuhp menakat dengan baik. Dengan pendidikan akhlak diharapkan mampuh menjadikan siswa pribadi anti korupsi

2.      Pengaru Akhlak Dalam Krupsi
Sesuai dengan landasan teori sudah dijelaskan pengertian akhlak itu sendiri. Akhlak sangat berperang penting dalam membentuk pribadi yang anti korupsi. Seorang bertingdak korupsi dikarena mereka masih lemah dalam hati nurani dan tergiur akan kemewahan dunia.
Untuk mengatasi korusi, pendidikan akhlak sangatlah penting sejak dini. Akhlak mampuh membentengi seseorang dalam tindakan pidana korupsi, selain itu akhlak juga bisa menjadikan pribadi yang baik.
Seseorang yang mempunyai akhlak yang mulia mampuh mebentengi diri dari tidak pidana korupsi. Dengan demikian akhlak sangatlah berpengaruh penting dalam tindakan korupsi



DAFTAR PUSTAKA

Frederickson, George, H. 1984. Administrasi Negara Baru. Terjemahan. Jakarta. LP3ES. Cetakan Pertama.

Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.

Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Penerbit Sinar Baru.

Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya Aksara.

Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia Indonesia.

Simon, Herbert. 1982. Administrative Behavior. Terjemahan St. Dianjung. Jakarta. PT. Bina Aksara.