BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belaang
Maraknya
pelanggaran yang di lakukan oleh para pejabat negara yang terkait dengan kasus
korupsi merupakan sebuah pencerminan di mana sistem pemerintahan dan pengawasan
terhadap kinerja para aparatur negara masih sangat minim. Saat ini kasus
korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi seaakan
sudah menjadi hal yang biasa di mata masyarakat tetapi juga merugikan banyak
pihak. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari
Korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara. Korupsi telah melanggar
hukum dan juga melanggar nilai-nilai pancasila.
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru,
melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada
sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri
Soemantri unsur negara hokum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi
manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak
hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi
dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah
mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu
mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan
korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena
pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan)
belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara
independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu
masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas
korupsi. Kewenangan yang luas meliputi Koordinasi dangan instansi lain,
supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring.
Sebagaimana diketahui secara umum para ahli membagi dua lembaga Negara yaitu
Lembaga negara utama (main State’s organ) dan Lembaga negara pembantu
(auxiliary State’s organ). Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara
pembantu yang bersifat independen, hal ini akan menimbulkan masalah yaitu
tentang kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Ada sebagian besar yang
beranggapan bahwa Komisi
B.
Tujuna
penulisan
1. Agar
mahasiswa mampuh menjadi pemimpin yang bijak dan anti korupsi. Dan menjadi
panutan bagi sesame manusia.
2. Mampu
menerapkan pendidikan karakter yang baik.
3. Menjadikan
mahasiswa yang mempunyai akhlak yang muliya.
C.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengaruh pendidkan akhlak dalam
membentuk jiwa yang anti korupsi ?
2. Kapan
waktunya yang tepat untuk penerapkan anti korupsi ?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian
Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan
korupsi, yang jaka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan
korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan negara. . Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhada psumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatan kekuatan formal untuk memperkaya diri
sendiri.
Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang
orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam
korupsi.p
1.
Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi.
Ada beberapa sebab terjadinya praktek
korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya
korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%),
hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan
sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.
Peninggalan pemerintahan kolonial.
b.
Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c.
Gaji yang rendah.
d.
Persepsi yang populer.
e.
Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan
yang tidak cukup dari bidangnya.
Disisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab
terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan
perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi
untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintahdengan upeti atau
suap.
d. Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di
India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut
kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali
mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala
orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah,
mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari
pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya
korupsi adalah sebagai berikut :
a. Gaji
yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang
lamban dan sebagainya.
b. Warisan
pemerintahan kolonial.
c. sikap
mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada
kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan
oleh pejabat pemerintah.
2. Akibat-akibat
korupsi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan
bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak
mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
B.
Pengertian
Pendidikan Akhlak
akhlak adalah sebagai
budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak (akhlaq) di artikan
sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama. Meskipun kata akhlak berasal
dari Bahasa Arab, tetapi kata akhlak tidak terdapat di dalam Al Qur'an.
Kebanyakan kata akhlak dijumpai dalam hadis.
Satu dari dimensi manusia adalah akhlak
yang berpengaruh penting pada keyakinan dan perilakunya. Islam sebagai agama
yang komprehensif memberikan penekanan serius pada dimensi akhlak manusia,
bahkan sebagian besar ajaran Islam ada pada bagian akhlak.
Pendidikan
akhlak adalah usaha sadar dan tidak sadar yang dilakukan oleh seorang pendidik
untuk membentuk tabiat yang baik pada seoran anak didik, sehingga terbentuk
manusia yang taat kepada Allah. Pembentukan tabiat ini dilakukan oleh pendidik
secara kontinue dengan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam pendidikan akhlak ada tiga unsur
yang memiliki peran penting; tujuan, prinsip dan metode. Tujuan Pendidikan
Akhlak menunjukkan jalur umum sebuah proses pendidikan dan menunjukkan arah dan
tempat bergerak kepada pendidik dan anak didik. Sementara prinsip dan metode
menentukan bagaimana melewati jalur ini dan kaidah yang harus dikuasai untuk
melewatinya.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pendidikan
Anti Korupsi
Pendidikan
anti korupsi sekarang ini sudah mulai diterap sejak dini, banyak
sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan anti korupsi disetiap mata
pelajarang. Hal tersebut bertujuan untuk pendidikan akhlak sejak dini mungkin.
Sebagai
mahasiswa calon pendidikan anak-anak bangsa, harus mampuh menerappkan
pendidikan akhlak yang baik bagi perseta didiknya dan yang sesuai dengan
prosinya kebutuhannya agar anak mampuhp menakat dengan baik. Dengan pendidikan
akhlak diharapkan mampuh menjadikan siswa pribadi anti korupsi
2.
Pengaru
Akhlak Dalam Krupsi
Sesuai
dengan landasan teori sudah dijelaskan pengertian akhlak itu sendiri. Akhlak
sangat berperang penting dalam membentuk pribadi yang anti korupsi. Seorang
bertingdak korupsi dikarena mereka masih lemah dalam hati nurani dan tergiur
akan kemewahan dunia.
Untuk
mengatasi korusi, pendidikan akhlak sangatlah penting sejak dini. Akhlak mampuh
membentengi seseorang dalam tindakan pidana korupsi, selain itu akhlak juga
bisa menjadikan pribadi yang baik.
Seseorang yang
mempunyai akhlak yang mulia mampuh mebentengi diri dari tidak pidana korupsi.
Dengan demikian akhlak sangatlah berpengaruh penting dalam tindakan korupsi
DAFTAR
PUSTAKA
Frederickson,
George, H. 1984. Administrasi Negara Baru. Terjemahan. Jakarta. LP3ES. Cetakan
Pertama.
Kartono,
Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.
Lamintang, PAF
dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Penerbit Sinar
Baru.
Lubis, Mochtar.
1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya Aksara.
Saleh, Wantjik.
1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia Indonesia.
Simon, Herbert.
1982. Administrative Behavior. Terjemahan St. Dianjung. Jakarta. PT. Bina
Aksara.